Radar News - GenPI.co - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam OTT KPK.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/3).
Setelah itu kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” beber dia.
OTT di Pekalongan pada 3 Maret 2026.
Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah.
Setelah itu KPK menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.