Evaluasi Sistem Keamanan Kampus Pasca Insiden Pembacokan di UIN Suska Riau
Nasional

Evaluasi Sistem Keamanan Kampus Pasca Insiden Pembacokan di UIN Suska Riau

Radar News - PEKANBARU – Peristiwa pembacokan di salah satu gedung fakultas Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2/2026), memantik keprihatinan berbagai kalangan. Insiden kekerasan di lingkungan kampus ini menyoroti pentingnya evaluasi sistem keamanan di institusi pendidikan.

Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ir Ulul Azmi, ST MSi CST IPM ASEAN Eng, menilai kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi di institusi pendidikan tinggi. Kampus selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai religiusitas, intelektualitas, serta etika akademik.

"Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi lahirnya gagasan, dialog, dan peradaban, bukan ruang yang diwarnai kekerasan," ujarnya kepada GoRiau.com, Kamis (26/2/2026).

Sebagai penggerak budaya keselamatan, Ulul menegaskan bahwa lingkungan perguruan tinggi merupakan tempat kerja bagi dosen dan tenaga kependidikan, sekaligus ruang belajar bagi mahasiswa. Oleh karena itu, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab mutlak menjamin keselamatan fisik, psikologis, dan sosial seluruh civitas akademika.

Potensi kekerasan dalam perspektif K3 modern masuk dalam kategori psychosocial hazard dan security risk. Ancaman ini harus dikelola secara sistematis melalui manajemen risiko yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

"Keselamatan bukan hanya soal helm, APAR, atau jalur evakuasi. Keselamatan juga tentang bagaimana kita mengelola emosi, konflik, akses keamanan, serta membangun budaya saling menghormati. Risiko tidak pernah benar-benar hilang, tetapi dapat dikendalikan melalui kepemimpinan yang adaptif dan sistem yang kuat," paparnya.

Pihaknya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan kampus, mulai dari kontrol akses masuk, standar operasional prosedur (SOP) penanganan kondisi darurat, kesiapsiagaan satuan pengamanan, hingga sistem deteksi dini potensi konflik. Prinsip zero accident dan zero harm tidak hanya berlaku pada kecelakaan kerja teknis, tetapi juga mencakup perlindungan dari ancaman kekerasan.

Langkah preventif yang direkomendasikan meliputi pelaksanaan risk assessment berkala menggunakan metode HIRADC, penyusunan SOP penanganan workplace violence, simulasi tanggap darurat, dan penguatan layanan konseling mahasiswa. Kepemimpinan kampus dituntut mengambil peran strategis dalam membangun budaya komunikasi sehat dan penyelesaian konflik yang bermartabat.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi dan perbaikan sistemik. Kita tidak boleh hanya terpaku pada siapa pelaku dan siapa korban, tetapi juga pada bagaimana sistem diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Risiko sekecil apa pun wajib kita identifikasi, nilai, dan kendalikan secara profesional demi menjaga marwah institusi dan keselamatan generasi masa depan," tutupnya. ***

You can share this post!