SURABAYA - Menjelang bulan Ramadan 1442 Hijriah, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum Lebaran. Ia menekankan agar pembayaran THR dilakukan secara penuh dan tidak dicicil, meskipun situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Ini untuk menjaga sinergitas di seluruh sektor ketenagakerjaan, yang di masa pandemi ini membutuhkan ruang yang aman dan kondusif," ungkap Khofifah.
Seruan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang meminta pengusaha untuk berkomitmen membayar THR tanpa melakukan cicilan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengimbau agar perusahaan segera berkomunikasi dengan karyawan jika mereka mengalami kesulitan dalam pembayaran THR. Menurutnya, perusahaan seharusnya sudah dapat menghitung keuangan mereka untuk memastikan kemampuan membayar THR.
"Kami akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Posko ini akan menjadi fasilitas bagi karyawan untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya," jelas Himawan.
Himawan menambahkan bahwa setelah menerima pengaduan, pihaknya akan mengunjungi perusahaan yang belum membayar THR untuk mencari solusi. Tim dari Dinas Tenaga Kerja akan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan pihak pelapor untuk melakukan peninjauan langsung.
"Saat kami mengunjungi perusahaan tersebut, kami akan menanyakan alasan di balik keterlambatan pembayaran THR. Jika perusahaan memang tidak mampu membayar sesuai ketentuan, kami akan mencari tahu berapa jumlah yang dapat dibayarkan, dan menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan," tambahnya.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR ini harus dilakukan setahun sekali dan harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Regulasi tidak menyebutkan bahwa pembayaran THR boleh dicicil. Yang jelas, THR wajib dibayarkan," tegas Himawan.
Lebih lanjut, dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, diatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. "Karena itu, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, silakan laporkan kepada kami," pungkasnya.