Kasus Pelecehan Guru Terhadap Siswi SLB Yogyakarta Masuk Tahap Penyidikan
Hukum

Kasus Pelecehan Guru Terhadap Siswi SLB Yogyakarta Masuk Tahap Penyidikan

Korban belum bersedia kembali bersekolah akibat trauma yang dialami.

Oleh Kukuh Setyono

Diterbitkan 26 Februari 2026, 17:01 WIB

Share

Copy Link

Batalkan

Perbesar

Tanya apapun tentang artikel ini...

Cari

Paling sering ditanyakan

Apa status terbaru kasus pelecehan siswi SLB Negeri Kota Yogyakarta?

Apa dasar penetapan status penyidikan dalam kasus ini?

Bagaimana kondisi psikologis korban pelecehan saat ini?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status kasus pelecehan siswi SLB Negeri Kota Yogyakarta ke tahap penyidikan. Penetapan status ini didasarkan pada pengakuan terduga pelaku yang merupakan tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Setelah gelar perkara yang didasarkan atas keterangan atau pengakuan terduga, IM, kita menaikkan status kasus ini ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Kompol Riski Adrian pada Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA: 12 Rekomendasi Tempat Makan Sekitar Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Strategis di Jantung Kota

BACA JUGA: UGM Angkat Bicara Dosennya jadi Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha

BACA JUGA: Kasus Daycare Aniaya Balita Seret Nama Hakim hingga Diperiksa MA, Ini Hasilnya

Pengakuan pelaku ini didapatkan penyidik usai melakukan konfirmasi langsung beberapa hari setelah korban berinisial A (17) menyampaikan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat (20/2/2026).

Advertisement

Selain keterangan terduga pelaku, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah. Hasil pemeriksaan awal memperkuat dugaan adanya unsur tindak pidana sehingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu kemarin.

Dalam proses penyidikan ini, polisi akan kembali memanggil pihak terlapor untuk pemeriksaan lanjutan. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

"Saksi terlapor nanti kita panggil pada saat penyidikan. Setelah itu, baru bisa kita tentukan menaikkan status menjadi tersangka atau tidak," katanya.

Trauma Berat

Riski mengungkapkan, korban yang teridentifikasi hingga saat ini masih satu orang. Kondisi psikologis korban disebutnya mengalami trauma berat sehingga membutuhkan pendampingan intensif. Korban juga dilaporkan belum bersedia kembali bersekolah akibat trauma yang dialami.

Sejak awal laporan masuk, korban terus mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tenaga psikiater, hingga kementerian terkait.

"Korban ini traumanya agak berat. Jadi, kita memang butuh psikiater, butuh upaya yang lebih besar untuk menggali keterangan," ungkap dia.

Terjadi Berulang Kali

Saat menemani korban melapor, kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan dugaan pelecehan terjadi berulang kali dalam rentang November hingga Desember 2025. Perkara itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pada Januari 2026 dan kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Ada tindakan-tindakan yang kurang etis dan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru," katanya.

Yogyakarta

Pelecehan

slb

Advertisement

Kukuh Setyono, Jonathan Pandapotan PurbaTim Redaksi

Share

Copy Link

Batalkan

You can share this post!