YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah luar biasa (SLB) negeri di Yogyakarta ke tingkat penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian, Kamis (26/2/2026).
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Sudah kami naikkan kasus ke proses penyidikan," ujarnya di Yogyakarta seperti dikutip Antara.
Menurut Riski, pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dan menemukan dugaan perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
"Saat melakukan klarifikasi dan keterangan saksi di situ ada pengakuan (terduga pelaku)," ucapnya.
Meski demikian, hingga Kamis kemarin polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, proses hukum masih berjalan.
Pihaknya juga berencana melakukan pemanggilan pihak terlapor pada tahap penyidikan.
"Saksi terlapor nanti kami pemanggilannya di waktu saat penyidikan," ujarnya.
Riski juga menyampaikan, korban mengalami trauma cukup berat, sehingga membutuhkan proses pendalaman lebih lanjut.
"Si korban ini memang agak traumanya agak berat, jadi kami memang agak butuh effort yang lebih besar untuk menggali informasinya. Sampai kemarin kami tanya, belum mau (sekolah)," kata dia.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SLB negeri di Yogyakarta tersebut sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026).