Kejagung Pelajari Perubahan Pasal Perintangan Penyidikan Usai Putusan MK
Hukum

Kejagung Pelajari Perubahan Pasal Perintangan Penyidikan Usai Putusan MK

Radar News - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari mengenai perubahan tentang obstruction of justice yang tertuang pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari mengenai perubahan tentang obstruction of justice yang tertuang pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian atas perubahan pasal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut.

"Memang hari ini ada putusan MK (perubahan Pasal 21). Kami akan mempelajari seperti apa perubahannya," ujar Anang, dikutip Rabu, 4 Maret 2026.

Anang menjelaskan, sejatinya perubahan tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang dilaksanakan penyidik. Pasalnya, penyidik jarang menerapkan pasal tersebut saat menangani perkara korupsi.

"Namun demikian, Kami tetap melakukan proses hukum. Kami juga diperkuat beberapa putusan Mahkamah Agung. Untuk penggunaan Pasal 21 ini tidak banyaklah," jelasnya.

Perlu diketahui, MK mengubah bunyi pasal perintangan penyidikan di Undang-undang Pemberantasan Tipikor agar tidak mudah disalah artikan.

Perubahan itu melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan advokat Hermawanto.

MK menyatakan frasa secara 'langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim MK, Arsul Sani dalam pertimbangan putusan gugatan itu menyatakan, frasa 'angsung atau tidak langsung' dalam ketentuan perintangan peradilan mungkin adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi menghambat proses peradilan.

Perbuatan itu layaknya penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang nilainya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

You can share this post!