Radar News - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemantauan terhadap sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beserta empat tersangka lainnya. Pemantauan ini bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang kini memasuki tahap persidangan. KY menyatakan pentingnya hadir dalam proses ini untuk memastikan hakim tidak melanggar kode etik dan tidak terintimidasi.
KY merumuskan respons konkret, termasuk wacana mengenai safe house atau mekanisme relokasi sementara untuk hakim, terutama jika sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ada usulan pemindahan lokasi sidang yang memerlukan persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung (MA). KY juga akan berkomunikasi dengan pimpinan MA untuk membahas mitigasi risiko mengingat ini bukan kali pertama MA menangani persidangan yang berprofil tinggi.
Miko Ginting, Juru Bicara KY, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan hakim, akses publik, dan integritas pembuktian. KY berkomitmen untuk mendukung hakim dalam menjaga kemandirian mereka.