KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK mengembangkan penyidikan dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pengembangan tersebut berkaitan dengan pengurusan cukai yang diduga juga ikut dikorupsi oleh segelintir pihak di Ditjen Bea Cukai.
"Saat ini kami sedang dalami," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026.
KPK menduga terdapat permainan pengurusan cukai pada sejumlah barang yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Bea Cukai. Salah satunya terkait pita cukai rokok, yaitu dengan memanipulasi produksi rokok buatan mesin serta manual. Menurut Asep, cukai rokok mesin dengan manual memiliki harga yang berbeda.
"Jadi yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak yang nakal ini, kemudian digunakan untuk barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," ujarnya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Status tersangka itu diumumkan setelah KPK menangkap Bayu di kantor Pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026.
KPK menjerat Bayu dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus suap impor, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Kasus suap itu bermula saat pihak Ditjen Bea Cukai berkomplot dengan Blueray Cargo. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Jalur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. "Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Asep Guntur Rahayu.
Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.
KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.