KPK Tingkatkan Kasus Bupati Fadia Arafiq ke Penyidikan Usai OTT
Hukum

KPK Tingkatkan Kasus Bupati Fadia Arafiq ke Penyidikan Usai OTT

Radar News - INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tidak berhenti pada tahap pemeriksaan awal. Lembaga antirasuah itu langsung menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, status hukum para pihak yang diamankan telah diputuskan setelah dilakukan gelar perkara.

“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Berita Bali

Menurut dia, penetapan tersebut dilakukan usai ekspose perkara yang digelar pada Selasa (3/3) malam.

“Setelah dilakukan gelar perkara, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Meski begitu, KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja yang resmi menyandang status tersangka serta bagaimana konstruksi perkara yang terjadi.

“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” ujar Budi seperti dilansir dari Antara.

Ia juga belum memastikan waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.

You can share this post!