Radar News - KPK tetapkan status hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq--pinterest
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan ke tahap penyidikan.
Sejumlah pihak yang diamankan, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, telah ditetapkan status hukumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Setelah dilakukan ekspose, perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” ujar Budi, Rabu 4 Maret 2026.
Rincian terkait kronologi, konstruksi perkara, hingga daftar tersangka akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang dan pagi harinya langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, penyidik turut mengamankan 11 orang lainnya dalam rangkaian OTT tersebut. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, HM Yulian Akbar.
KPK memastikan penindakan tersebut bukan operasi tanpa dasar. Ada perkara tertentu yang sedang ditangani penyidik dan kini masuk tahap pendalaman.
“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, salah satunya PBJ outsourcing di beberapa dinas di Pemkab Pekalongan,” jelas Budi.
Penyidik masih mendalami mekanisme pengadaan yang digunakan dalam proyek tersebut. Sejumlah indikasi awal mengarah pada adanya penyimpangan dalam prosesnya.