Radar News - BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang telah menaikan status kasus penyelundupan narkotika oleh penumpang kapal feri dari Malaysia.
Penumpang laki-laki berinisial S tersebut sebelumnya ditangkap petugas bea cukai di Pelabuhan Batam Centre dengan modus body trapping.
Dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus berisi kristal bening yang diduga methamphetamine seberat 52 gram. Kemudian pada bungkusan kedua ditemukan ekstasi sebanyak 14 butir utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan pihaknya telah menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Batam.
“Sekarang sudah mulai disidik. Untuk rincian barang bukti masih sama seperti yang dilimpahkan oleh pihak Bea Cukai,” kata Arsyad.
Lebih lanjut, dalam kasus ini tersangka diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba lintas negara. Oleh karena itu, penyidik kini terus mendalami asal barang haram tersebut serta tujuan akhir pengirimannya di wilayah Indonesia.
“Kami dalami, termasuk asal barang dan hendak dibawa ke mana,” ujar Arsyad.
Penangkapan S dilakukan saat kegiatan pemeriksaan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam di pintu-pintu masuk pelabuhan internasional. Selain itu, pengawasan diperketat mengingat jalur Batam-Malaysia kerap dimanfaatkan untuk pergerakan orang dan barang lintas negara.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang feri MV MDM Express 09 dari Pasir Gudang, Malaysia, berinisial S. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam menggunakan mesin X-Ray serta pemeriksaan badan.
Selain barang bukti tersebut, hasil tes urine menunjukkan bahwa penumpang tersebut positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika lintas negara.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo mengungkapkan, atas penindakan tersebut diperkirakan 318 jiwa generasi muda diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Dan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp 508 juta,” kata Agung beberapa waktu lalu.