YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Yogyakarta yang melibatkan oknum guru resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," kata Adrian, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meyakini terdapat dugaan tindak pidana sehingga proses hukum ditingkatkan.
“Sudah gelar perkara dan sudah kita naikkan prosesnya ke penyidikan," ujarnya.
Oknum guru berinisial IM hingga kini masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi dijadwalkan melakukan pemanggilan pertama terhadap terduga pelaku pada Jumat (27/2/2026).
Riski menjelaskan, karena kasus ini melibatkan anak sebagai korban, pihaknya tidak dapat membeberkan secara rinci identitas saksi maupun detail perkara.
"Kita meyakini ada suatu perbuatan tindak pidana di situ, makanya kita naikkan kasusnya ke penyidikan," katanya.
Korban Trauma dan Didampingi Psikiater
Terkait kondisi korban, Riski menyebut korban mengalami trauma cukup berat dan saat ini masih dalam pendampingan, termasuk menghadirkan psikiater.
"Memang dari hasil ini, si korban ini traumanya agak berat. Jadi kita memang agak butuh, nanti mungkin psikiater,” ujarnya.
Korban juga disebut belum bersedia kembali bersekolah.
“Belum mau (sekolah), masih trauma,” kata dia.
Guru Dipindahkan dari SLB
Sebelumnya, oknum guru tersebut telah dipindahkan dari sekolah dan tidak lagi mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, mengatakan yang bersangkutan dipindahtugaskan ke kantor Disdikpora DIY guna memperlancar proses pemeriksaan internal melalui tim khusus.
“Tempat kami nanti (dipindah ke Disdikpora DIY), iya (tidak mengajar),” kata Suhirman, Jumat (20/2/2026).
Ia menyebut guru tersebut telah mengakui perbuatannya. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menggali detail peristiwa.
Terkait sanksi, Suhirman menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai tahapan dan tindakan akan diambil berdasarkan regulasi yang berlaku.