Penyidikan Kasus Pemerkosaan Dai Muda di Pamekasan Resmi Dimulai
Sumber Foto: Koran Madura
Hukum

Penyidikan Kasus Pemerkosaan Dai Muda di Pamekasan Resmi Dimulai

Radar News - PAMEKASAN, koranmadura.com – Laporan dugaan pemerkosaan yang menyeret seorang dai muda berinisial MS di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Pamekasan.

Perkara tersebut dilaporkan mahasiswi berinisial SU pada 6 Januari 2026 dengan nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Dalam laporannya, SU menyertakan dugaan pemerkosaan, perekaman tanpa izin, ancaman, serta pengingkaran kesepakatan pernikahan.

SU mengaku pertama kali mengenal MS pada Juli 2022 di lingkungan kampus di Pamekasan. Pada September 2022, terlapor disebut datang ke rumahnya untuk menyampaikan niat taaruf.

Hubungan keduanya sempat terputus, namun kembali terjalin pada Maret 2023.

Dalam pengaduannya, SU menyebut pada April 2023 dirinya diajak bertemu dan dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Teja. Ia mengaku mengalami pemaksaan hubungan intim tanpa persetujuan, serta adanya perekaman dan pengambilan foto tanpa izin.

SU juga menyatakan sempat hamil pada akhir 2023 dan diminta menggugurkan kandungan. Namun, ia kemudian mengalami pendarahan dan berdasarkan pemeriksaan medis, rahimnya dinyatakan kosong.

Keluarga kedua belah pihak sempat melakukan mediasi hingga terlaksana pertunangan pada 5 Mei 2025 dengan rencana pernikahan Maret 2026. Namun, pada Desember 2025, rencana tersebut dibatalkan.

Kuasa hukum korban, Mansurrowi, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani visum di RS Bhayangkara pada 24 Februari 2026 serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 27 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga melanjutkan pengumpulan bukti dan pemanggilan saksi,” ungkap Mansurrowi, Selasa, 3 Maret 2026.

Pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional tanpa dipengaruhi latar belakang terlapor.

“Akan terus dikawal untuk memastikan kasus ini naik ke tahap selanjutnya,” jelasnya.