Radar News - SEMARANG, KOMPAS.TV – Kasus dugaan pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Semarang berinisial A (20) oleh puluhan rekan sejurusannya telah masuk tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, perkara itu sudah masuk tahap penyidikan dan penanganan hukumnya berjalan sesuai ketentuan.
"Sudah masuk penyidikan, penanganan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," katanya di Semarang, Kamis (5/3/2026), seperti dikutip Antara.
Menurutnya, dugaan penganiayaan yang terjadi pada 15 November 2025 itu sudah dilaporkan pada sehari sesudah kejadian.
Ia menyebut, korban melaporkan sekitar 20 orang. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing terlapor.
Pihaknya juga telah meminta keterangan pada sejumlah saksi, antara lain keluarga korban serta mahasiswa yang saat itu berada di lokasi.
Sebagai informasi, A melapor ke polisi setelah menjadi korban dugaan penganiayaan.
Menurutnya, ia dituduh dan dipaksa mengaku telah melakukan dugaan pelecehan terhadap adik tingkatnya di sebuah indekos di daerah Tembalang, Kota Semarang.
Andika mempersilakan jika ada korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh A untuk melapor ke polisi.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan syaraf mata kiri.