Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dugaan penganiayaan berat terhadap KH (21), yang diduga menjadi korban penyiraman air panas oleh orang tua angkatnya, kini resmi naik ke tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Balikpapan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti di lapangan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa lebih dari 4 orang saksi untuk menyusun konstruksi perkara yang kuat.
BACA JUGA: Anak Angkat Durhaka! Kuras Tabungan Orang Tua Asuh hingga Rp43 Juta
"Untuk saat ini, kami sudah menaikkan ke proses penyidikan dan setelah melakukan pemeriksaan, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Terkait status penahanan pelaku, Kapolresta menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil oleh penyidik.
"Pasti, kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sementara ini kita lakukan penahanan," tegas Jerrold.
Meski proses hukum berjalan, polisi mengaku sempat menghadapi tantangan dalam menggali keterangan langsung dari korban KH. Hal ini disebabkan oleh kondisi trauma mendalam yang dialami perempuan muda tersebut setelah bertahun-tahun mengalami penyiksaan fisik.
BACA JUGA: Psikolog Sebut Korban Penganiayaan yang Disiram Air Panas di Balikpapan Berpotensi Mengalami PTSD
BACA JUGA: Disiram Air Panas Orangtua Angkat, DP3AKB Kota Balikpapan Dampingi Korban
"Sebenarnya dalam penyelidikan ini, kendalanya hanya pada saat korban akan kami minta keterangan. Jadi kami membutuhkan waktu untuk memastikan dia secara psikis siap untuk memberikan keterangan," ungkap Jerrold.
Mengingat KH merupakan kelompok rentan yang mengalami trauma hebat, Polresta Balikpapan juga memastikan adanya pendampingan khusus selama proses hukum berlangsung.
1
2
»
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: