Perusahaan Tambang di Kotim Didorong Daftar BPJS Kesehatan
Radar Utama

Perusahaan Tambang di Kotim Didorong Daftar BPJS Kesehatan

SAMPIT, radarsampit.kawapos.com – Perusahaan tambang di Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit baru satu.

Perusahaan lain didorong segera mendaftarkan karyawannya dan berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan apabila belum paham.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan KC Sampit, akhir pekan lalu.

Dia merespons temuan Komisi III DPRD Kotim terkait perusahaan tambang yang karyawannya masih menggunakan skema PBI yang dibebankan pada APBD Kotim.

Terkait hal itu, pihaknya belum dapat memastikan kepesertaan BPJS perusahaan di Kecamatan Cempaga Hulu.

”Saya perhatikan dalam pemberitaan sebelumnya, karena karyawannya enggan dialihkan. Sebenarnya bisa dikonsultasikan ke kami. Harus diberikan pengertian bahwa karyawan harus dialihkan ke entitas perusahaan," ujarnya.

Dia menuturkan, pada prinsipnya, perusahaan jika sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan seluruh pekerjanya wajib dialihkan ke tanggungan perusahaan sebagaimana regulasinya.

Ada segmen kepesertaan yang harus dialihkan ke penerima upah di mana entitasnya masuk ke perusahaan.

”Itu nanti kondisinya macam-macam. Terkadang ada yang awalnya masyarakat yang terdaftar BPJS PBI atau yang mandiri apa pun kondisinya, memang wajib semuanya didaftarkan di perusahaan," jelasnya.

Apabila suatu saat karyawan tersebut keluar dari perusahaan, BPJS dapat dialihkan kembali melalui skema PBI.

Editor : Gunawan.

You can share this post!