Radar News - BATAM – Kasus dugaan penipuan dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 yang menyeret pengusaha galangan kapal di Batam asal Singapura berinisial SE terus bergulir.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan saat ini pihaknya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkembangan terbaru saat ini sudah naik sidik,” kata Debby saat dijumpai di Polresta Barelang.
Debby menyebutkan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait pada tahap penyelidikan.
“Baik pelapor ataupun terlapor akan dipanggil kembali,” ujarnya.
Diketahui Polresta Barelang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan dalam pembelian kapal Irfan Jaya 9, tertanggal 23 Februari 2026.
Selain itu penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penugasan (Sp Gas).
Haris Padli dari Kantor Hukum Antoni Yeo & Partners, selaku kuasa hukum pelapor, Frans Tjung, berharap proses penyidikan dapat berjalan transparan dan profesional, sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
“Kami harap penyidik Polresta Barelang bekerja secara maksimal dalam menangani laporan dugaan tindak pidana yang dialami klien kami. Bukti utama sudah kami peroleh dan telah kami serahkan kepada penyidik,” kata Haris.
Disampaikan Haris, kliennya mengalami kerugian material sebesar Rp 15 miliar atas tindak penipuan tersebut. Sementara secara immaterial, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.