Radar News - PALU, Kabar Selebes – Sidang Praperadilan Jilid 2 yang diajukan mantan Pj Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (4/3/2026). Tim hukum dari JAYA & JAYA Law Firm menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., untuk membedah keabsahan prosedur penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Nasution, S.H., ahli secara tegas menyebut adanya cacat prosedur fatal yang membuat proses penyidikan tersebut bersifat Void ab Initio atau batal demi hukum sejak awal.
Pimpinan tim hukum Pemohon, M. Wijaya S., S.H., M.H., mencecar saksi ahli dengan lebih dari 30 pertanyaan tajam terkait tertib administrasi penyidikan. Sorotan utama tertuju pada fenomena Saltus in Prosedura atau lompatan prosedur, di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit mendahului Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
Diketahui, Sprindik Termohon (Kejati Sulteng) bertanggal April 2024, sementara penyelidikan baru dimulai 13 bulan kemudian, yakni Mei 2025. Menanggapi fakta ini, Dr. Hardianto Djanggih menyebutnya sebagai kesesatan logika hukum.
“Secara epistemologi hukum, penyidikan mustahil lahir sebelum ditemukan penyelidikan yang valid. Selisih 13 bulan ini mengakibatkan seluruh proses penyidikan batal demi hukum,” tegas Hardianto di ruang sidang.
Momen dramatis terjadi saat tim hukum membedah jawaban Kejati Sulteng yang menggunakan Pasal 142 KUHAP untuk membenarkan penggabungan perkara (forced joinder) pada tahap penyidikan. Dr. Hardianto langsung meluruskan kekeliruan fatal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 141 dan 142 KUHAP adalah domain eksklusif Penuntut Umum dalam tahap penuntutan, bukan instrumen bagi penyidik.
“Penyidik dilarang keras ‘bermain peran’ sebagai Penuntut Umum demi melegitimasi upaya paksa yang prematur. Jaksa yang bertindak sebagai penyidik tidak boleh mencampuradukkan tupoksinya,” urai akademisi UMI tersebut.
Terkait transparansi, ahli mengingatkan kembali mandat Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah Constitutional Requirement yang wajib diserahkan dalam waktu 7 hari.
Penundaan ekstrem dalam kasus ini dinilai sebagai praktik Legal Obscurantism yang merampas hak konstitusional tersangka untuk menyiapkan pembelaan dini. Proses hukum yang berjalan tanpa SPDP yang tepat waktu dianggap berjalan dalam “kegelapan” hukum.
Menanggapi eksepsi Kejati Sulteng mengenai pengulangan objek praperadilan, M. Wijaya S. menegaskan posisi hukum kliennya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Ahli sependapat bahwa putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada perkara sebelumnya hanyalah hambatan formil.
“Putusan NO bukan Res Judicata materiil karena pokok perkara belum pernah diuji. Maka, mendaftarkan kembali permohonan ini adalah manifestasi tertinggi dari hak akses keadilan,” tutup Dr. Hardianto.
Melalui bedah ilmiah ini, tim hukum Rachmansyah Ismail optimis bahwa hakim akan melihat adanya ketidakberesan administratif (Administrative Irregularity) yang dilakukan oleh Termohon dalam menangani perkara ini.(*)
Tag: Berita Hukum Hardianto Djanggih Hukum Pidana kejati sulteng M Wijaya S Morowali PN Palu Praperadilan Rachmansyah Ismail Sulawesi Tengah
Gelar Buka Puasa Bersama, Rektor UIN Datokarama Palu Tekankan Budaya Kerja Unggul dan Cetak 24 Entrepreneur Muda
Pos Terkait
Demi Cairkan Dana Proyek Drainase, Pemerintah Desa Gio Diduga Palsukan Tanda Tangan Belasan Warga
Rekening Nasabah BNI Parimo Terkuras Rp 3,3 Miliar, Bank Tetap Terancam Sanksi Hukum Meski Ganti Rugi
Rekening Nasabah BNI di Parimo Lenyap Rp 3,3 Miliar, Pihak Bank Langsung Kembalikan Dana
Mantan Dirut PT Cocoman yang Melapor ke Kejati Sulteng, Terseret Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Tambang Kalimantan Barat
Jalani Putusan Inkrah, Jurnalis Hendly Mangkali Jalani Hukuman di Lapas Palu dengan Senyuman
Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Ketegasan Polda Sulsel