Radar News - Seluruh pelaku UMKM diwajibkan memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu Oktober 2026. Hal ini disampaikan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) Kota Banjarmasin, Kiptiyah, S.Ag., dalam program Ruang UMKM RRI Pro4 Banjarmasin, Selasa, 24 Februari 2026.