SINGGALANG RIAU - Penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru.
Berkas perkara atas nama tersangka Jhonny Andrean resmi dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II yang digelar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
Tersangka Jhonny Andrean diketahui merupakan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, dengan status tenaga honorer.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, berkas perkara Jhonny Andrean telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan demikian, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru,” ujarnya.
Usai pelimpahan, tim JPU akan segera menyiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, lima orang jaksa ditunjuk sebagai penuntut umum.
Editor : Editor Riau