Radar News - Pemerintah Kabupaten Lamandau melaksanakan inspeksi mendadak untuk memastikan penerapan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di beberapa supermarket dan minimarket di Kota Nanga Bulik. Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas KUKMPP, serta Satpol PP pada Rabu (4/3).
Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lamandau tentang Pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau tertanggal 3 Maret 2026. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala DLHK Kabupaten Lamandau, Triadi, menjelaskan bahwa sidak bertujuan untuk memastikan supermarket dan minimarket tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai secara gratis dan telah menyediakan alternatif kantong belanja yang ramah lingkungan. Fokus pengecekan meliputi ketersediaan kantong belanja ramah lingkungan, sosialisasi kebijakan kepada konsumen, dan penerapan kebijakan internal untuk mendukung pengurangan sampah plastik.
Kasat Pol PP Kabupaten Lamandau, Dr. Aprimeno Sabdey, menambahkan bahwa sidak dilakukan secara persuasif. Ia menyebutkan sebagian besar minimarket telah menerapkan aturan tersebut. Meskipun awalnya ada keberatan dari masyarakat, edukasi yang dilakukan membuat mereka memahami dan mematuhi kebijakan ini.