BNN Rekomendasikan Larangan Total Penggunaan Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Sumber Foto: Jawa Pos
Radar Utama

BNN Rekomendasikan Larangan Total Penggunaan Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Radar News - radarsampitjawapos.com-BNN Rekomendasikan Larangan Penggunaan Vape di Indonesia. Alasannya, Banyak Dijadikan Media untuk Narkoba jenis Sabu Cair

Badan Narkotika Nasional(BNN) Republik Indonesia, telah resmi mengajukan rekomendasi larangan total penggunaan Vape di seluruh wilayah negeri ini.

Sikap itu menyusul adanya lonjakan kasus penyalahgunaan perangkat elektrik itu, sebagai media baru untuk mengkonsumsi narkoba, jenis sabu cair.

Kepala Puslab Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto menyatakan, larangan ini mutlak bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman laten peredaran narkoba.

“Demi melindungi kesehatan masyarakat, kami merekomendasikan vape dilarang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi BNN.

Pernyataan resmi itu disampaikan Supiyanto saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur,Rabu (25/2).

Menurut Supiyanto, vape saat ini sangat rentan dimanipulasi jadi media narkoba karena sifatnya tersamarkan dari pandangan aparat hukum di lapangan. Modus terselubung mengisap liquid berbahaya, sering mengecoh karena seseorang pengguna Vape dikira hanya menghisap rokok elektrik biasa. Padahal isinya bisa dicampur dengan sabu cair.

Medium baru ini sangat sulit diidentifikasi oleh mata telanjang sehingga menjadi tantangan besar bagi tim operasional BNN dalam memberantasnya.

"Zat kimia berbahaya jenis Etomidate ditemukan dalam banyak cairan vape yang beredar luas. Jadi kesannya orang lagi pakai vape, tapi isinya sabu cair, Etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” beber Supiyanto menjelaskan modus itu.

Data uji laboratorium BNN RI mengungkap fakta, dari 438 sampel liquid di pasaran, terdapat 105 sampel mengandung narkotika kuat. Presentasenya, sekitar 23,97 persen sampel liquid vape yang beredar positif mengandung zat terlarang yang merusak saraf pusat manusia secara masif.

Supiyanto melanjutkan, wilayah persebaran sampel sangat luas mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, hingga Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, secara nasional ditemukan penyebaran masif meluas hingga DKI Jakarta dan Maluku Utara.BNN pun menilai, hal itu menandakan peredaran narkoba lewat media vape sudah bersifat sangat masif sekali.

Tren ini juga menunjukkan pergeseran signifikan di kalangan penyalahguna yang kini beralih dari alat konvensional ke perangkat modern yang portabel.

Selain itu, hasil penelitian mendalam terhadap cairan vape, menunjukkan data mengkhawatirkan sejak tahun 2025.

Supiyanto mengungkapkan hasil pengujian barang bukti yang disita menunjukkan, yakni 134 sampel positif mengandung narkoba murni. Sehingga fakta laboratorium ini menjadi dasar kuat bagi BNN RI mendesak pemerintah segera menutup celah hukum terkait legalitas rokok elektrik saat ini.

BNN juga menekankan, vape memiliki risiko kesehatan sangat tinggi bagi organ paru dan jantung manusia walaupun tanpa campuran narkotika. Kombinasi risiko medis dan penyalahgunaan narkoba menjadikan rokok elektrik ancaman ganda yang mampu merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Zat kimia narkotika dalam liquid sering kali tidak berbau menyengat, sehingga sangat efektif mengelabui keluarga dan petugas yang sedang patroli.

Selain itu, Etomidate dan sabu cair yang ditemukan memiliki daya rusak luar biasa terhadap otak manusia jika terus dikonsumsi lewat sistem pemanas elektrik.

BNN RI pun berharap pemerintah segera merespons dengan menerbitkan regulasi baru yang melarang impor dan penjualan seluruh jenis produk vape di Indonesia.

Langkah preventif dinilai jauh lebih efektif dibanding melakukan pengawasan parsial terhadap ribuan merek liquid yang masuk ke pasar setiap harinya.

BNN RI juga berkomitmen terus sosialisasikan bahaya laten ini kepada orang tua dan pendidik agar lebih waspada. Sebagai lembaga otoritas, BNN punya tanggung jawab moral memberi peringatan dini sebelum angka kematian akibat narkoba ini meledak ke publik.

BNN RI juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk menyusun naskah akademis sebagai penguat regulasi larangan vape yang permanen. (bnn/gus)