Bupati Nonaktif Pati Sudewo Ditangkap KPK, Terlibat Kasus Pemerasan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, telah menjadi target pemantauan sejak November 2025. Pemantauan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi yang melibatkan Sudewo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai rencana pematokan tarif untuk jabatan calon perangkat desa yang diduga diinisiasi oleh Sudewo. "Kita terus pantau perkembangannya, November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Setelah melakukan pengumpulan informasi dan memantau aktivitas Sudewo, KPK akhirnya melakukan penangkapan terhadapnya pada Januari 2026. Budi menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian pengembangan yang terjadi sejak informasi awal diterima.
KPK juga menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Sudewo. Selain Sudewo, terdapat tiga Kepala Desa yang terlibat, yaitu Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Sumarjion dari Desa Arumanis, dan Karjan dari Desa Sukorukun.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




