Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Hukum

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Radar News - TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan sejumlah pejabat Pemkab.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam gelar perkara pada Selasa (3/3/2026) malam, status hukum kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam,” kata Budi, Rabu (4/3/2026).

KPK akan menyampaikan kronologi, konstruksi perkara, dan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka melalui konferensi pers nanti.

KPK sebelumnya menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

KPK kemudian menangkap 11 orang lain dalam rangkaian OTT ini, termasuk Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan YA.

Dikatakan Budi, OTT ini berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan.

“Salah satunya terkait PBJ outsourcing di lingkungan Pemkap Pekalongan. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas,” kata dia.

Pengadaan outsourcing di beberapa dinas diduga dikondisikan sehingga perusahaan swasta bisa masuk di Pemkab Pekalongan.

“Ini kan ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga, diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk men-deliver barang ataupun jasa di pemkab Pekalongan,” ujarnya

You can share this post!