Evaluasi Distribusi LPG 3 Kg di Kotim Diperlukan setelah Temuan Penyimpangan
Radar News - SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Salah satu praktisi hukum di Kotawaringin Timur (Kotim) Agung Adisetiyono, ikut menyoroti fenomena krisis LPG 3, terkait lonjakan harga hingga Rp40 ribu per tabung di eceran, dan adanya temuan aparat berwenang terkait isi tabung yang tidak standar.
Ia menilai, hal tersebut menunjukkan potensi persoalan sistemik dalam distribusi barang bersubsidi kepada masyarakat yang menjadi sasaran penerima.
“Kalau kelangkaan terjadi, harga melambung, lalu ditemukan isi tidak sesuai takaran, ini bukan lagi masalah sepele. Ini serius. Ini indikasi adanya gangguan serius dalam tata niaga distribusi elpiji subsidi, khususnya di Kotim,”ujarnya.
Agung memaparkan, dari sisi hukum, dugaan pengurangan isi LPG 3 Kg dapat masuk dalam ranah pelanggaran perlindungan konsumen, karena barang yang diterima tidak sesuai standar.
“Elpiji 3 kilogram itu barang subsidi. Ada uang negara di dalamnya. Kalau volumenya dikurangi, artinya ada potensi kerugian negara dan masyarakat sekaligus. Ini bisa menjadi tindak pidana berlapis,” ujarnya.
Agung juga menekankan pentingnya menelusuri apakah penyimpangan terjadi secara individual atau terstruktur. Jika ditemukan pola sistematis, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada operator di lapangan.
“Penegak hukum harus berani membuka kemungkinan pertanggungjawaban korporasi. Jangan hanya berhenti pada pekerja teknis. Audit alat ukur, sistem pengisian, hingga manajemen pengawasan harus diperiksa,” tegasnya.
Agung menambahkan, distribusi elpiji subsidi secara umum berada di bawah koordinasi PT Pertamina Patra Niaga. Karena itu, menurutnya, pengawasan dari hulu ke hilir perlu dievaluasi menyeluruh agar tidak muncul celah yang dimanfaatkan pihak tertentu.
Ia menilai, jika penanganan kasus ini tidak transparan dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi bersubsidi bisa semakin terkikis. “Ini momentum untuk bersih-bersih tata kelola barang subsidi. Kalau tidak ditindak tegas, praktik seperti ini bisa berulang dan rakyat terus menjadi korban,” pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotawaringin Timur (Kotim), tengah menyelidiki dugaan penyimpangan timbangan berat isi tabung gas LPG 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Nagajaya Makmur, di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Tim turun ke lokasi pada pukul 15.00WIB sampai pukul 20.30WIB, Rabu (11/2) lalu.
Dalam proses tersebut, dilakukan penimbangan terhadap sampel 80 tabung dari total 560 tabung dalam satu truk distribusi, sesuai ketentuan pengambilan sampel. Seluruh data hasil penimbangan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Namun, hingga kini hasil penyelidikan tersebut belum diungkap ke publik, sampai adanya keluhan warga, atas kelangkaan pasokan LPG 23 Kg di Kotim, baru-baru ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalteng)Kombes Pol.Budi Rachmat membenarkan adanya kegiatan tersebut. Kepada Radar Sampit, ia menyampaikan bahwa sidak itu merupakan langkah konkret kepolisian bersama para pemangku kepentingan terkait.“Benar, ada kegiatan itu,” ungkapnya Jumat (13/2).
Namun demikian ia menegaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail terkait hasil penyelidikan di SPBE tersebut. “Masih dalam tahap pemeriksaan, baik soal takaran maupun keterangan ahli terkait perlindungan konsumen,” tukasnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama




