Kasus Penganiayaan di Cengkareng Naik ke Penyidikan, Laporan Balik Dihentikan
JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan penganiayaan antartetangga yang bermula dari suara bising drum di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, memasuki babak baru.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang dibuat oleh Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri (pasutri) Darwin dan Angel.
Sebaliknya, dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Darwin dan Angel terhadap Nasio Siagian dan ayahnya kini telah naik status ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum korban dari JLB Law Firm, Machi Ahmad, mengonfirmasi hal ini usai mendatangi Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (19/2/2026).
"Hari ini kami mendapatkan kabar alhamdulillah kasus terhadap klien kami di mana dituduh dengan Pasal 448 KUHP (pemaksaan dengan ancaman kekerasan) hari ini telah dihentikan dengan surat SP2 Lidik oleh Polres Jakarta Barat," ucap Machi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Machi menjelaskan bahwa laporan balik yang dilayangkan oleh Nasio Siagian dihentikan karena polisi tidak menemukan adanya unsur pidana maupun alat bukti yang cukup.
Menurut Machi, tuduhan bahwa kliennya melakukan ancaman perusakan studio musik hanyalah tuduhan yang tak memiliki bukti.
"Tidak terpenuhinya bukti ya, dan tidak terpenuhinya untuk peristiwa pidananya tidak ada. Karena menurut saya ini hanya LP (Laporan Polisi) mengada-ada dan diduga adanya laporan palsu," ujar Machi.
Machi pun menyebut pihaknya sempat mempertimbangkan membuat laporan kedua terhadap pelaku atas dugaan pembuatan laporan palsu.
Namun, langkah itu diurungkan karena kliennya enggan kasus ini berlarut-larut.
"Kami masih menimbang hak hukum klien kami untuk melaporkan balik laporan palsu terhadap Saudara Nasio Siagian ini. Tapi apabila nanti klien kami memilih untuk tidak melaporkan balik, itu adalah kebesaran hati klien kami," ucap dia.
Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan
Berbanding terbalik dengan laporan Nasio Siagian yang dihentikan, kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana yang kuat pada laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya.
Machi menyebut bahwa berkas perkara kliennya kini telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
"Hari ini juga dari terlapor akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan di mana unsur pidananya ini kan telah terbukti ya, telah memenuhi unsur dan ada unsur pidananya, tinggal mencari siapa tersangkanya," jelas Machi.
Melihat ancaman hukuman Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yakni pidana penjara di atas lima tahun penjara, tim hukum pun mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan jika tersangka sudah ditetapkan.




