Kasus Penganiayaan di Jakbar Naik Penyidikan, Laporan Balik Pelaku Dihentikan
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Kasus Penganiayaan di Jakbar Naik Penyidikan, Laporan Balik Pelaku Dihentikan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus perseteruan tetangga yang berujung pada penganiayaan akibat teguran suara bising drum di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, kini memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan aksi saling lapor, penyidik Polres Metro Jakarta Barat memberikan kepastian hukum bagi pihak korban.

Laporan balik yang sempat dilayangkan oleh pihak pelaku resmi dihentikan, sementara kasus utama penganiayaan terus bergulir mencari tersangka.

Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Kuasa Hukum korban dari Jhon LBF Law Firm, Machi Ahmad, mengungkapkan, kepolisian akhirnya telah menemukan adanya unsur pidana yang kuat pada laporan penganiayaan yang menimpa kedua korban, yaitu Darwin dan istrinya.

Laporan polisi yang melaporkan dua pelaku, yakni ayah dan anak, Dodo Siagian dan Nasio Siagian, kini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Hari ini juga dari terlapor akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, di mana unsur pidananya ini kan telah terbukti ya, telah memenuhi unsur dan ada unsur pidananya, tinggal mencari siapa tersangkanya," jelas Machi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, perkara tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Karena itu, pihaknya meminta polisi segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

"Kami mendesak agar Polres Jakarta Barat ini segera menetapkan tersangka dan pelaku bisa segera ditahan," ucap Machi.

Laporan Balik Pelaku Tak Terbukti

Sebelumnya, pelaku Nasio Siagian sempat melaporkan balik Darwin atas dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan menggunakan Pasal 448 KUHP saat menegur suara drum.

Darwin dituduh menggunakan ancaman akan menghancurkan studio dan alat-alat musik milik pelaku yang menimbulkan suara bising.

Namun, laporan tersebut kini telah ditutup oleh penyidik karena kurangnya bukti.

"Hari ini kami mendapatkan kabar alhamdulillah kasus terhadap klien kami di mana dituduh dengan Pasal 448 KUHP hari ini telah dihentikan dengan surat SP2Lidik oleh Polres Jakarta Barat," ujar Machi.

Machi menjelaskan, penghentian tersebut dilakukan karena polisi tidak menemukan adanya unsur pidana maupun alat bukti yang cukup terkait tuduhan ancaman kekerasan.

"Tidak terpenuhinya bukti ya, dan tidak terpenuhinya untuk peristiwa pidananya tidak ada. Karena menurut saya ini hanya LP mengada-ada dan diduga adanya laporan palsu," ujarnya.