Kasus Tragedi KM 50 Kembali Diperbincangkan di DPR
Sumber Foto: Liputan6.com
Sinyal Peristiwa

Kasus Tragedi KM 50 Kembali Diperbincangkan di DPR

Kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI pada Rabu (24/8/2022), Anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan keprihatinan mengenai berbagai aspek yang belum terungkap dalam kasus tersebut.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Romo Muhammad Syafi'i, menyoroti ketidakjelasan mengenai kerusakan CCTV dan penghilangan barang bukti di lokasi kejadian. Ia menyatakan, "CCTV rusak, tapi nggak ada penjelasan, lokasi dihilangkan sekarang. Saya lihat kemarin sudah di-backhoe semuanya. Ini semuanya penghilangan alat bukti. Ini sesuatu yang saya kira bertentangan dengan tata cara penanganan kasus di tubuh kepolisian."

Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah. Ia mempertanyakan penggunaan istilah "unlawful killing" dalam konteks pembunuhan oleh petugas. Menurutnya, istilah ini seolah mereduksi fakta bahwa ada tindakan pembunuhan yang jelas dilakukan oleh aparat. "Kita flashback, Pak, kejadian pembunuhan tahun sebelumnya, sebelum Pak Sigit jadi Kapolri terjadi tuh, yaitu unlawful killing," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, menyampaikan keraguan terhadap citra Polri pasca kasus Ferdy Sambo dan mempertanyakan proses penyelidikan yang telah dilakukan. "Ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per kasus. Saya diingatkan kasus KM 50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM 50 kan bicara novum," jelas Desmond.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kasus penembakan di KM 50 saat ini sudah berproses di pengadilan dan jaksa sedang mengajukan banding. "Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," ungkap Kapolri. Ia menegaskan bahwa jika ada novum baru, pihaknya akan memproses kembali kasus ini.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga memberikan pernyataan terkait kasus ini, mengacu pada hasil temuan Komnas HAM yang menyatakan bahwa kasus KM 50 merupakan pidana biasa. "Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," ujar Mahfud.

Chronologi Tragedi KM 50

Insiden yang terjadi di KM 50 pada 7 Desember 2020 ini mengakibatkan enam laskar FPI tewas. Penembakan bermula saat Briptu Fikri dan rekannya mendapatkan perintah untuk mengawasi simpatisan Rizieq Syihab. Dalam perjalanan, mereka menghadapi serangan dari kendaraan yang diduga berisi simpatisan Rizieq.

Setelah terjadi baku tembak, dua anggota FPI tewas seketika di lokasi kejadian, sementara empat lainnya meninggal di dalam mobil saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang diambil terhadap aparat yang terlibat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2022 menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak dapat dikenakan pidana, yang memicu kritik dari berbagai pihak mengenai keadilan dalam penanganan kasus ini.