KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut dan Gus Alex Hingga Agustus 2026 Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Sumber Foto: Aktual.com
Hukum

KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut dan Gus Alex Hingga Agustus 2026 Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masa pencekalan terhadap kedua tersangka diperpanjang hingga 12 Agustus 2026 guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diambil berdasarkan kebutuhan penyidik agar proses hukum berjalan efektif dan mencegah potensi hambatan dalam pengusutan perkara.

Sebelumnya, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut dan Gus Alex, pencekalan juga diberlakukan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Namun, dalam perpanjangan kali ini, Fuad tidak lagi masuk dalam daftar pencekalan karena pertimbangan kebutuhan penyidikan.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam perubahan pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Semula, komposisi kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, diduga terjadi perubahan menjadi 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus, atau masing-masing sebanyak 10.000 kuota.

“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya, pembagiannya seperti itu,” kata Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

Selain dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota, penyidik KPK juga menemukan indikasi aliran dana yang mengarah kepada kedua tersangka.

“Kemudian juga dari proses penyidikan ini, kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain,” ungkap Asep.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Ikuti WhatsApp Channel Aktual

TOPIK

cekal

Gus Yaqut

kasus kuaota haji

korupsi haji

kuota haji

Menag Yaqut

Yaqut

ARTIKEL TERKAIT DARI PENULIS

Hukum

Aksi di KPK, Pemuda Antikorupsi Desak Periksa Bos PT Agrinas Soal Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap

Hukum

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Barat Ono Surono Terkait Kasus OTT Bekasi

Hukum

Komisi III DPR Buka Opsi Pansus Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus

Hukum

Kuasa Hukum Baru Rendy Brahmantyo Kawal Proses Hukum di Polres Metro Jakarta Selatan

Hukum

Permohonan Maaf Redaksi Aktual.com, Sesuai Aturan BKN Angga Raka Terima Satu Gaji

Hukum

DPR Pastikan Stok BBM Aman, Pemerintah Tegaskan Harga Belum Naik di Tengah Ketegangan Global

TINGGALKAN KOMENTAR

Login untuk meninggalkan komentar