KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Sinyal Peristiwa

KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyelidikan ini mencakup aspek fisik mesin EDC serta sistem dan penyedia sinyal yang digunakan dalam operasionalnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada perangkat keras, tetapi juga pada sistem dan layanan jaringan yang diterapkan pada mesin EDC. "Kami masih menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam penyediaan sistem dan layanan jaringan untuk mesin EDC ini," ungkap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berlangsung, di mana beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. "Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan ini terus berjalan dengan progres yang positif," tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif. "Mereka kooperatif dalam memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," jelasnya.

Identitas Tersangka dan Pola Korupsi

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, Direktur Digital Teknologi Informasi Operasi BRI, Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT), Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka. "Dari fakta-fakta yang diperoleh, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang ini sebagai tersangka," ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa praktik korupsi dilakukan melalui dua pola, yaitu pembelian dan penyewaan mesin EDC. Dari tahun 2020 hingga 2024, pengadaan 346.838 unit EDC menghabiskan dana sebesar Rp942,79 miliar, sementara skema sewa 200.067 unit mencapai Rp634,20 miliar. Ia menambahkan bahwa praktik ini telah disusun sejak tahun 2019 oleh Elvizar bersama Catur dan Indra sebelum proyek dimulai.

"Ini yang tidak boleh terjadi, di mana sudah ada kesepakatan dengan calon penyedia barang sebelum proyek berjalan," tegas Asep.