KPK Siapkan Pengadilan untuk Gubernur Riau Terkait Kasus Korupsi
Radar News - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE
IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasalnya, KPK sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini, penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Jalankan Salat Idul Adha
KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan
Dijelaskannya para tersangka terdiri dari AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan.
1 2 Next Page
Follow Akun Google News Ipol.id
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guberur Riau, kpk, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter
Previous Article Sempat Jadi Sorotan Nasional, Rencana Mobil Dinas Gubernur Kaltim Resmi Dihentikan
Next Article Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia Terbongkar, 7 Tersangka Ditangkap




