Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kematian Gita Fitri yang Janggal
Sumber Foto: Satujuang.com
Hukum

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan Kematian Gita Fitri yang Janggal

Radar News - Satujuang, Kepahiang- Penanganan kasus kematian tidak wajar yang menimpa Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, kini memicu polemik.

Meski Polres Kepahiang telah menetapkan pria berinisial MK (57) sebagai tersangka, proses penyidikan dinilai janggal dan terkesan terburu-buru.

​Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi SH, menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam prosedur penyidikan, mulai dari keterlambatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pengumuman tersangka yang mendahului hasil otopsi.

Hasil Autopsi Kematian Gita Fitri Ramadani Keluar, Keluarga Menanti Pengumuman

​Olah TKP Terlambat, Bukti Fisik Terancam Hilang

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa olah TKP baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa kematian korban.

Padahal, dalam standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, TKP adalah fondasi pembuktian yang tidak boleh berubah.

​Keterlambatan ini dikhawatirkan berdampak pada:

Kejari Sita 52 Kios Pasar Panorama, Publik Desak Telusuri Aliran Dana dan Pengerusakan Aset Daerah

Update Kasus Gita Fitri: Keluarga Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi ke Propam Polda Bengkulu

​Perubahan Kondisi: Instalasi listrik yang diduga menjadi penyebab kematian dilaporkan telah dilepas sebelum pemeriksaan mendalam.

​Rantai Bukti (Chain of Custody): Risiko hilangnya jejak biologis dan pergeseran barang bukti yang dapat mengaburkan kronologi kejadian sebenarnya.

​Tersangka Diumumkan Sebelum Otopsi

​Hal yang paling krusial adalah langkah Polres Kepahiang yang sudah menggelar rilis pers dan menetapkan tersangka menggunakan Pasal 474 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian), padahal otopsi forensik belum dilakukan.

​”Kami menyayangkan pihak Polres sudah melakukan rilis pers sementara otopsi sendiri belum dilaksanakan. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji secara komprehensif,” tegas Rustam.

​Menurutnya, tanpa otopsi menyeluruh, unsur “penyebab kematian” belum sepenuhnya solid secara hukum.

Menguak Janggalnya Kematian Gita Fitri Ramadhani di Balik “Ranjau Babi”

Otopsi diperlukan untuk memastikan apakah benar korban meninggal murni karena sengatan listrik atau ada unsur kekerasan lain serta waktu kematian yang presisi.

​Selain fisik, bukti digital juga menjadi tanda tanya besar. Ponsel korban dilaporkan hilang, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pelacakan melalui Call Detail Record (Cdari) atau aktivitas komunikasi terakhir korban sebelum kejadian.

​Atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan cacat prosedur yang fatal dalam penyidikan ini.

Mengingat Lupa: Tiga Kasus Mangkrak, Menguji Konsistensi Kejati Bengkulu

Merasa Dikhianati, Istri Laporkan Suami Pelaku Penggelapan Uang Bisnis Kopi ke Polda

​”Jika ditemukan adanya kekeliruan prosedur, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan. Keadilan menuntut ketelitian, bukan ketergesaan,” tutup Rustam.

Saat ini, publik menanti hasil otopsi dan pembuktian digital forensik yang akan menjadi penentu apakah konstruksi hukum yang dibangun kepolisian sudah sesuai fakta atau justru memicu babak baru dalam perkara ini. (Red)

Baca Juga

Ekshumasi Gita Fitri: Mencari Kebenaran di Balik Ranjau Babi dan Misteri Barang Bukti yang Hilang

SATUJUANG EXCLUSIVE: Menyingkap Tabir di Balik Jerat Listrik Gita Fitri—Kecelakaan atau Rekayasa Sempurna?

Ungkap Kebenaran, Tim Hukum Keluarga Pastikan Prosedur Ekshumasi Gita Fitri Ramadhani Lengkap

Gita Fitri Ramadani Polres Kepahiang Rustam Efendi

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Modus Operandi Maling Anjing di Batam Terbongkar: Pakai Mobil Rental dan Gunting Besi Bobol Ruko

Pos berikutnya Sekda Zaily Oktosab Fitri Abidin Resmi Nahkodai KORPRI Pagar Alam

Artikel Terkait

AMJ Kutuk Keras Aksi Penyekapan Wartawan di Kepahiang, Siap Kawal Hingga Tuntas!

Wartawan Kepahiang Disekap 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus Pelecehan

Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kasus Penggelapan Rp 4,7 Miliar di Kepahiang?

Kuasa Hukum Minta Penanganan Kematian Gita Fitri Ramadani Lebih Mendalam dan Tidak Terburu-buru

Penggeledahan di Kepahiang: Polda Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 6,2 Miliar

Polda Bengkulu Geledah Dispora Kepahiang, Kantor BKD dan Rumah Pejabat Juga Digeledah