Mahkamah Konstitusi Cabut Frasa Kontroversial dalam UU Tipikor
Radar News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Permohonan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” potensial digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Arsul menjelaskan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah bagian dari norma yang mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau yang dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sering dirumuskan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum. Tujuan yang hendak dicapai dari pengaturan delik tersebut adalah untuk melindungi proses penegakan hukum dari segala bentuk tindakan untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Perintangan peradilan diatur dalam Article 25 United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Sementara dalam pengaturan di Indonesia diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Rumusan delik obstruction of justice sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor terdiri atas (i) unsur subjektif, yaitu (a) setiap orang dan (b) dengan sengaja, serta (ii) unsur objektif yaitu (c) mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dan (d) terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi. Terkait dengan unsur perbuatan dilarang (actus reus), norma a quo menggunakan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, dalam hal ini UU Tipikor tidak memberikan pengertian secara rinci atau limitatif terkait bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan dalam tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan.
Terhadap rumusan demikian, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang dengan sengaja menggunakan rumusan yang bersifat terbuka agar lebih adaptif dan antisipatif terhadap berbagai jenis modus kejahatan korupsi yang terus berevolusi seiring perkembangan zaman, baik dalam hukum positif maupun melalui perkembangan yurisprudensi peradilan di Indonesia, sebagai rujukan atas bentuk perbuatan yang dilarang dalam norma a quo. Apabila pembentuk undang-undang merumuskan unsur perbuatan secara tertutup, norma tersebut berpotensi cepat menjadi tidak efektif karena terdapat celah bentuk perbuatan-perbuatan baru yang sengaja dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana yang tidak tercakup secara eksplisit dalam rumusan norma.
Dalam unsur perbuatan yang dilarang pada Pasal 21 UU Tipikor juga dilekatkan bentuk pelaksanaan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum tindak pidana korupsi yaitu yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Dalam hukum pidana, secara umum frasa “secara langsung atau tidak langsung” memiliki makna yang dikenal dalam doktrin sebagai perbuatan langsung (onmiddellijk) dan tidak langsung (middellijk).
Perbuatan langsung adalah tindakan yang dilakukan sendiri oleh pelaku yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Sedangkan perbuatan tidak langsung adalah seseorang tidak secara langsung melakukan tindak pidana, tetapi tindakannya memfasilitasi atau memungkinkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Dengan adanya rumusan bentuk pelaksanaan perbuatan dengan menggunakan frasa “langsung atau tidak langsung” apabila diletakkan dalam konteks Pasal 21 UU Tipikor, bentuk perbuatan yang dipidana bukan semata-mata tertuju pada “cara” melakukan kejahatan, melainkan segala perbuatan yang secara faktual berakibat pada terhambat, terganggu, atau gagalnya proses hukum yang sedang berjalan.
Beberapa bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan atau termasuk dalam ruang lingkup frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” yaitu beberapa perbuatan yang telah ditentukan secara tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, Article 25 UNCAC, serta yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana obstruction of justice, merupakan perbuatan yang melawan hukum yang langsung dilakukan sendiri oleh pelaku dan secara langsung menyebabkan terjadinya tindak pidana. Akan tetapi, dengan dirumuskannya bentuk pelaksanaan perbuatan melalui frasa “atau tidak langsung”, maka dimungkinkan adanya bentuk perbuatan di luar bentuk perbuatan yang telah dicontohkan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi pada substansinya menghambat proses peradilan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Terlebih, apabila dikaitkan dengan profesi Pemohon sebagai advokat yang dalam menjalankan tugasnya melakukan pembelaan hukum kepada klien dan berhadapan dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam advokasi non-litigasi dengan melakukan publikasi melalui media cetak atau elektronik atau mengadakan diskusi publik, seminar, dan lainnya akan berpotensi masuk dalam kategori bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung. Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.
Artinya dengan adanya frasa “atau tidak langsung” telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). Meskipun pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap tunduk pada prinsip adanya kesalahan (culpa) dan mensyaratkan terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus) sehingga tidak semua perbuatan yang dinilai “menghambat” dapat serta-merta dipidana tanpa melalui pembuktian adanya niat jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, serta adanya kontribusi nyata terhadap terhalangnya suatu proses huku,
Namun, terlepas dari adanya uraian fakta hukum dan pembuktian dari unsur dengan sengaja, tindakan-tindakan tersebut masuk menjadi kategori bentuk perbuatan obstruction of justice sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor. Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Dalam hal ini selama dan sepanjang setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka terhadapnya dapat dikenakan delik dalam norma Pasal 21 UU Tipikor. Dengan demikian, untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa “secara langsung atau tidak langsung” digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor tidak perlu disinkronkan dengan semangat Pasal 25 UNCAC. Terlebih perkembangan hukum pidana nasional pengaturan mengenai delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung”.
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus limpa puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” dan Penjelasannya: Pasal 21 Cukup jelas.
Pemohon yaitu Advokat Hermawanto menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.(*)




