MK Putuskan Uji Materi Pasal Obstruction of Justice dari Hasto
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

MK Putuskan Uji Materi Pasal Obstruction of Justice dari Hasto

Radar News - BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan terkait uji materi pasal perintangan penyidikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini.

Berita Siaran & Jaringan

Agenda tersebut berlangsung bersamaan dengan puluhan perkara pengujian undang-undang lain dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

“Kami hanya mengucapkan pada bagian pokok-pokoknya saja, tidak seluruh pertimbangan hukum kami ucapkan dan kami bacakan karena untuk meringkas waktu," ujar Suhartoyo di MK, Senin (2/3/2026).

"Kemudian untuk memudahkan semua pihak memahami esensi yang diucapkan majelis hakim. Akan tetapi, secara lengkapnya, semua putusan maupun ketetapan sudah siap, nanti setelah sidang selesai langsung akan dibagikan kepada para pihak,” tambahnya.

Permohonan tersebut sebelumnya telah melewati rangkaian pemeriksaan, termasuk penyampaian keterangan pemerintah, DPR, saksi, serta ahli.

Hasto menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur sanksi bagi pihak yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi.

Ia menilai norma pasal kerap diterapkan secara tidak proporsional sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menambahkan frasa 'secara melawan hukum' serta 'melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji memberikan keuntungan yang tidak semestinya' ke dalam ketentuan tersebut.

Hasto juga mempersoalkan ancaman pidana yang dinilainya tidak seimbang sehingga mengusulkan batas maksimal hukuman perintangan penyidikan menjadi tiga tahun.

Selain itu, ia meminta frasa 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan' ditafsirkan secara kumulatif, yang berarti seseorang hanya dipidana bila menghalangi seluruh tahapan tersebut sekaligus.

Hasto sebelumnya sempat menyandang status terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku Harun Masiku.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak terbukti merintangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat pemberian suap sehingga divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.