MK Tolak Permohonan Hasto Kristiyanto Terkait Pasal Perintangan Penyidikan
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

MK Tolak Permohonan Hasto Kristiyanto Terkait Pasal Perintangan Penyidikan

Radar News - Ketua MK Suhartoyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait uji materi Pasal 21 UU Tipikor atau pasal perintangan penyidikan.

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena substansi pasal yang digugat sudah berubah melalui putusan sebelumnya.

BACA JUGA

Rupiah Melemah, Kemendag Dorong UMKM Lakukan Ekspor Pemkot Makassar Perkuat Penanganan ODGJ Lewat Aturan dan SOP KPK Sikapi Putusan MK Terkait Lembaga Penghitung Kerugian Negara

Sebelum membacakan putusan, MK mengingatkan adanya putusan Nomor 71/PUU/XXIII/2025 yang merupakan perkara serupa.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung pada Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional.

"Dalam konteks permohonan a quo meskipun terdapat dasar pengujian dan alasan yang berbeda dengan permohonan nomor 71/PUU/XXIII/2025, namun oleh karena terhadap frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU/XXIII/2025 dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek yang diajukan Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," ujar Hakim MK M Guntur Hamzah dalam sidang, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan kondisi tersebut membuat permohonan kehilangan dasar hukum.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon a quo menjadi kehilangan objek," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu putusan sambil mrnrgaskan permonohan Hasto tidak dapat diterima.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Hasto meminta MK menambahkan frasa 'secara melawan hukum' serta 'melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji memberikan keuntungan yang tidak semestinya' ke dalam ketentuan tersebut.

Hasto juga mempersoalkan ancaman pidana yang dinilainya tidak seimbang sehingga mengusulkan batas maksimal hukuman perintangan penyidikan menjadi tiga tahun.

Selain itu, ia meminta frasa 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan' ditafsirkan secara kumulatif, yang berarti seseorang hanya dipidana bila menghalangi seluruh tahapan tersebut sekaligus.

Hasto sebelumnya sempat menyandang status terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku Harun Masiku.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak terbukti merintangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat pemberian suap sehingga divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Meski demikian, ia tidak menjalani hukuman setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto Prabowo Subianto.

Editor: Sri Utami Setia Ningrum

TAG:

mk permohonan hasto pdip tipikor perintangan penyidikan permohonan

JANGAN TERLEWAT:

Jadwal Imsak dan Salat Semarang Selasa 3 Maret 2026

BACA BERIKUTNYA:

Jadwal Imsak dan Salat Jakarta Selasa 3 Maret 2026

Komentar:

BERITALAINNYA

Rupiah Melemah, Kemendag Dorong UMKM Lakukan Ekspor

Jumat, 22 Mei 2026

Pemkot Makassar Perkuat Penanganan ODGJ Lewat Aturan dan SOP

Kamis, 21 Mei 2026

KPK Sikapi Putusan MK Terkait Lembaga Penghitung Kerugian Negara

Kamis, 21 Mei 2026

Pemkab Tangerang Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum, Ini Alasannya

Rabu, 20 Mei 2026

Dugaan Pemerasan dan Suap di Pemkab Cilacap KPK Periksa 8 Pejabat RSUD

Selasa, 19 Mei 2026

Tanggapi Putusan MK, Komisi II DPR Usul Wapres Segera Berkantor di IKN

Senin, 18 Mei 2026

BERITATERKINI

Puskesmas Tenjo Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi untuk Anak-anak

GAYA HIDUP

44 menit yang lalu

MAXStream TV dan iQIYI Rilis The Other Sister, Serial Misteri Indonesia Tayang 29 Mei 2026

GAYA HIDUP

1 jam yang lalu

Pahami Pengenaan Pajak Transaksi Emas

EKBIS

1 jam yang lalu

Panel OLED MacBook Pro Apple Masuk Tahap Produksi Massal

TEKNOLOGI

2 jam yang lalu

Dukung Penindakan Pidana Korporasi Pencemar Lingkungan, DPR: Kerusakan Ekologis Kejahatan Berat

POLITIK

2 jam yang lalu