MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal Obstruction of Justice oleh Hasto
Radar News - Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin.
Permohonan Hasto tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diuji Hasto telah diubah oleh MK dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Melalui putusan yang diucapkan Mahkamah persis sebelum pengucapan putusan untuk permohonan Hasto itu, frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan tidak lagi berlaku.
MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.




