MK Ubah Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Penyalahgunaan Hukum
Radar News - Haris Fadhil - detikNews
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.
Hal tersebut dibacakan MK dalam sidang putusan untuk perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di gedung MK, Senin (2/3/2026). Berikut ini isi pasal yang digugat:
Pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Baca juga: Video Respons Anies soal Gugatan ke MK 'Anak Presiden-Wapres Dilarang Nyapres'
MK mengatakan bentuk perbuatan yang termasuk ruang lingkup mencegah merintangi atau menggagalkan ialah perbuatan yang diatur secara tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, article 25 UNCAC, serta yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana merintangi penyidikan. Contohnya, menurut MK, membantu orang melarikan diri, penggunaan kekuatan fisik, ancaman, intimidasi, atau janji memberi keuntungan atas keterangan palsu, rekayasa untuk menghindari penyidikan serta memengaruhi saksi untuk tidak hadir.
MK mengatakan frasa 'tidak langsung' membuat perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial serta penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh penegak hukum bisa termasuk sebagai perbuatan pidana. MK mengatakan frasa 'tidak langsung' juga berpotensi membuat pasal itu menjadi pasal karet.
"Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' digunakan secara karet (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu disinkronkan dengan semangat pasal 25 UNCAC," ujar MK.
Baca juga: Gugatan Agar Merokok Saat Berkendara Kena Sanksi Kerja Sosial Kandas di MK
Atas pertimbangan tersebut, MK memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam norma pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
4. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lihat juga Video: Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Bui
[Gambas:Video 20detik]
Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)
mahkamah konstitusi mk hukum
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikTravel
Turis Singapura Dievakuasi, Ia Masuki Area Terlarang di Pulau Jeju
detikFood
Irfan Hakim Jualan Hewan Kurban, Ada Kerbau India Milik Presiden Prabowo!
Sepakbola
Saat Arteta Lewatkan Momen Juara Bareng Arsenal Gara-gara....
detikNews
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat di Jakarta-Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit
detikHot
Mobil-Perhiasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Dilelang Kejaksaan
detikOto
Dirakit Lokal, Harga Mobil Vinfast Tak Naik Meski Fiturnya Ditambah
Wolipop
7 Gaya 'Lady Boss' Raline Shah di Cannes Festival, Elegan dengan Power Suit




