Operasi Keselamatan Semeru 2026: Sembilan Pelanggaran Utama di Kabupaten Malang
Sumber Foto: Radar Malang
Pantau Radar

Operasi Keselamatan Semeru 2026: Sembilan Pelanggaran Utama di Kabupaten Malang

Operasi Keselamatan Semeru Dimulai

Satlantas Polres Malang meluncurkan Operasi Keselamatan Semeru yang berlangsung dari 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Sembilan Target Pelanggaran

Dalam operasi ini, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian petugas. Di antaranya:

  • Penggunaan handphone saat berkendara
  • Pengendara di bawah umur
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  • Tidak menggunakan helm ber-SNI
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
  • Melawan arus lalu lintas
  • Menerobos lampu merah
  • Pengemudi kendaraan roda empat tanpa menggunakan safety belt
  • Pengemudi yang ugal-ugalan dan penggunaan knalpot brong

Selain itu, tindakan merokok di jalan juga menjadi perhatian dalam operasi ini, sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska.

Apel Gelar Pasukan

Pada hari pertama operasi, diadakan apel gelar pasukan di lapangan Mapolres Malang yang dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk kepolisian, Dinas Perhubungan, Polisi Militer, tenaga kesehatan, dan relawan ambulans pada pukul 08.00 WIB.

Pendekatan Humanis dalam Penindakan

AKP Chelvin menyampaikan bahwa selama 14 hari pelaksanaan operasi, pihaknya akan menerapkan pendekatan preemtif dan preventif secara humanis, dipadukan dengan langkah represif yang terukur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta keselamatan masyarakat di jalan raya.

Sebanyak 40 persen dari tindakan yang diambil akan bersifat preemtif dan preventif, sementara 20 persen akan bersifat represif. Saat ini, Satlantas Polres Malang belum menerima instruksi untuk melaksanakan tilang secara manual, sehingga personel diarahkan untuk memberikan teguran kepada pelanggar.