Radar News - Penyelidikan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan terkait penegakan hukum yang dianggap tidak merata, dengan fokus pada pelaku individu dibandingkan korporasi.
Praktisi hukum Agung Adi Setiyono mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla cenderung lebih menargetkan warga kecil atau petani, sementara kasus yang melibatkan perusahaan besar jarang diproses secara hukum. Ia mencatat kebakaran lahan di Kotim pada 2019 sebagai contoh, di mana ratusan hektare terbakar dan beberapa areal perusahaan kelapa sawit disegel oleh Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Agung menegaskan bahwa meski ada informasi terkait peningkatan status penyidikan untuk beberapa kasus, hingga saat ini tidak ada proses persidangan yang terlihat di pengadilan. Ia menilai bahwa penyegelan saja tidak cukup tanpa adanya tindak lanjut yang jelas dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, Polres Kotim telah meningkatkan upaya penegakan hukum menyusul munculnya titik kebakaran lahan tahun ini. Pemasangan garis polisi dilakukan di lokasi-lokasi kejadian sebagai langkah awal penyelidikan. Kapolres Kotim menyatakan bahwa proses penyelidikan meliputi sosialisasi dan pemetaan lokasi kebakaran serta pemanggilan pemilik lahan untuk mengukur dugaan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.