Perbandingan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Indonesia dan Korea Selatan dalam Drama Bad Prosecutor
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Perbandingan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Indonesia dan Korea Selatan dalam Drama Bad Prosecutor

Tulisan ini pernah dipublikasikan di laman https://hukum.ub.ac.id/memahami-perbandingan-kewenangan-penyidikan-kejaksaan-indonesia-dan-korea-selatan-melalui-drama-bad-prosecutor/ pada Januari 2023.

Oleh: Endrianto Bayu Setiawan

Sebagai insan akademis yang merupakan pembelajar hukum, tontotan drama Korea Selatan berjudul "Bad Prosecutor" selain menghibur untuk ditonton juga merupakan sarana untuk mempelajari perbandingan hukum pidana (comparative criminal law) antara Indonesia dan Korea Selatan. Melalui perbandingan, kita akan mengetahui bagaimana corak perbedaan sistem penegakan hukum pidana yang berlaku di kedua negara tersebut---khususnya perbandingan kewenangan penyidikan yang akan diulas dalam tulisan ini.

Sedikit ulasan cerita dalam drama Bad Prosecutor, pada episode pertama kita akan disuguhkan dengan aksi Jaksa Jin Jung---dari Divisi Kriminal III---yang mengejar pelaku tindak pidana korupsi UU Pasar Modal yang pernah dibebaskan Divisi Antikorupsi karena dianggap tidak cukup alat bukti. Pada episode pertama ini pula Jaksa Jin Jung mendapat pelimpahan perkara untuk menangani kasus penyerangan dan pembunuhan Seocho-dong.

Selain melakukan investigasi (penyidikan) terhadap kasus Seocho-dong, Jaksa Jin Jung secara diam-diam juga melakukan investigasi atas kematian Wakil Kepala Kejaksaan Lee Jang Won akibat dibunuh. Setelah melakukan investigasi, Jin Jung pun berhasil menemukan pelaku lapangan pembunuhan Wakil Kepala Kejaksaan Lee, dia adalah Sekretaris CEO Firma Hukum Kangsan (Tae Hyung Wook). Selain Sekretaris itu, pelaku lain yang diseret Jaksa Jin Jung adalah Kim Tae Ho---yang baru saja dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Wilayah Seoul Pusat---karena telah memanipulasi penyebab kematian Wakil Kepala Kejaksaan Lee. Sehingga Jin Jung pun menangkap dan memenjarakan keduanya.

Kasus pembunuhan lain yang muncul dalam drama ini adalah pembunuhan Park Jae Kyung (Jaksa pada Divisi Urusan Sipil). Jaksa Jin Jung mengetahui bahwa pelaku pembunuhan itu adalah Seo Hyun Kyu (CEO Firma Hukum Kangsan). Akan tetapi di episode terakhir diketahui bahwa Park Jae Kyung tidak benar-benar meninggal. Atas kondisi itu membuat Jin Jung fokus mengumpulkan alat bukti untuk memenjarakan Seo Hyun Kyu.

Hingga pada akhirnya Jaksa Jin Jung berhasil mengumpulkan alat bukti untuk memenjarakan Seo Hyun Kyu dan menyeretnya ke pengadilan menggunakan alat bukti arsip manipulasi perkara, patung dewi keadilan (themis) yang digunakan untuk membunuh Park Jae Kyung, dan kesaksian Park Jae Kyung. Seo Hyun Kyu pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Jin Jung dan Shin Ah Ra.

Dari sekian adegan pembunuhan di atas, nampak bahwa Jaksa Jin Jung sangat mendominasi alur cerita dan berperan aktif mengungkap suatu kejahatan melalui tindakan penyidikan (investigation). Adegan penyidikan yang dilakukan polisi dalam drama ini ditampilkan hanya satu kali, yakni ketika Jin Jung mengintervensi polisi yang telah memanipulasi kasus pembunuhan Seocho-dong.

Apabila mengamati drama ini, lantas faktor apa yang menjadikan peran Jaksa nampak begitu dominan ketimbang peran polisi dalam melakukan penyidikan, dibanding dengan penyidikan di Indonesia yang hampir semuanya adalah polisi?

Perlu diketahui bahwa Indonesia dan Korea Selatan sama-sama menganut sistem hukum inquisitorial civil law (Afandi, 2021), sehingga tidak heran apabila sistem penegakan hukum yang tergambar di beberapa cuplikan Bad Prosecutor nampak ada kemiripan dengan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Di banyak adegan, kita juga akan menjumpai Jaksa---di tahap penyidikan---sering melakukan pemeriksaan (interogasi) terhadap tersangka secara langsung. Seperti yang dilakukan Jaksa Jin Jung memeriksa Seo Ji Han dan Sekretaris CEO Firma Hukum Kangsan.