Polda Gorontalo Selesaikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Anak di Dungingi
Radar News - Keamanan
Nasional
Ditreskrimum Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Penganiayaan Anak di Dungingi
3 bulan lalu BiRRI 162
tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo Kompol Muh Hendrik Apriliyanto, S.I.K., M.M., bersama personel penyidik.
Perkara ini terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Tersangka berinisial Lk. A diketahui merupakan ayah kandung dari korban, dan peristiwa tersebut diduga dipicu oleh permasalahan keluarga.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) Subs Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain 1 (satu) unit handphone Samsung A14 warna ungu, 1 (satu) buah parang bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) buah cincin batu akik warna merah jambu dengan lingkaran silver dan kuning, 1 (satu) buah kaos oblong warna merah, 1 (satu) buah sarung bantal guling warna coklat bintik putih, serta 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba 4 GB warna putih yang berisi rekaman layar video call.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
MS
Post navigation
Previous Satbrimob Polda Gorontalo Peduli: Tali Asih untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Nyata Pengabdian Tanpa Batas
Next Subdit Renakta Polda Gorontalo Laksanakan Tahap II Kasus Kekerasan terhadap Anak




