Radar News - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan tersangka berinisial AA, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ditolak. Dengan penolakan tersebut, status hukum tersangka tetap berlanjut.
Kasus ini berawal dari transaksi bisnis antara almarhum Chandra Wijaya Sinwa dengan perusahaan CV Kharisma Tiara Abadi. Almarhum sebelumnya telah melakukan pembelian sejumlah barang dari perusahaan tersebut, namun terjadi kendala pembayaran yang mengakibatkan kewajiban tersebut tidak sepenuhnya terselesaikan. Situasi semakin rumit saat Chandra Wijaya Sinwa meninggal dunia sebelum utang tersebut dilunasi.
Setelah kabar duka tersebut, keluarga almarhum dihadapkan pada kehadiran sejumlah penagih utang (debt collector) yang mendatangi anak almarhum untuk menagih sisa pembayaran yang dianggap sebagai kewajiban almarhum kepada CV Kharisma Tiara Abadi. Dalam pengembangan kasus, penyidik Polda Jabar memanggil saksi lain, yaitu KN, yang juga merupakan adik tersangka, untuk memperdalam keterlibatan dan aliran informasi terkait perkara ini.
Penyidik Polda Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Diharapkan, pemeriksaan terhadap KN dapat memberikan titik terang mengenai mekanisme penagihan yang dilakukan setelah meninggalnya Chandra Wijaya Sinwa.