Polda Kalteng Tingkatkan Kasus Elpiji Kurang Takaran ke Penyidikan
PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan elpiji 3 kilogram kurang takaran di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Naga Jaya Makmur, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan peningkatan status penanganan perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7/II/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Februari 2026.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen,” ujarnya saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pada tahap pengecekan awal, personel Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kalteng mendatangi lokasi SPBE PT Naga Jaya Makmur untuk melakukan pemeriksaan terhadap 12 alat pengisian LPG.
Petugas kemudian melakukan penimbangan terhadap 80 tabung LPG 3 kilogram sebagai sampel, dengan pendampingan ahli dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penimbangan menggunakan alat ukur standar metrologi berupa Timbangan Elektronik Mettler Toledo dengan sertifikat verifikasi resmi, dilakukan dengan cara menimbang berat kosong dan berat setelah diisi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 46 tabung LPG memiliki berat bersih (netto) di bawah standar atau tidak sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan.
“Temuan ini mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Budi.
Berdasarkan indikasi awal adanya ketidaksesuaian pada mesin pengisian, petugas kemudian mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi (police line) pada mesin nozzle nomor 9 dan nomor 11 di area filling hall. Selain itu, sebanyak 80 tabung LPG yang digunakan sebagai sampel turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pada Kamis, 12 Februari 2026, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak SPBE PT Naga Jaya Makmur. Pemeriksaan dilakukan di Mapolsek Ketapang untuk menggali keterangan terkait prosedur operasional pengisian gas serta sistem pengawasan internal perusahaan.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen operasional dan melengkapi administrasi penyidikan awal,” tambahnya.
Kemudian pada Jumat, 13 Februari 2026, dilakukan pengukuran label terhadap sampel tabung gas oleh ahli penera dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Kalteng telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerbitkan laporan polisi, berkoordinasi dengan ahli perlindungan konsumen, serta menjalin koordinasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi dan melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.
“Untuk tindak lanjut, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.
(Sya'ban)
baca juga ... Pabrik Ditutup, Warga Pencari Puya Kehilangan Penghasilan dan Adukan ke DPRD Kalteng
Bagikan:
Ahmad Syafrudin
Berita Populer
Bupati Nilai Camat Baamang Sosok Baik dan Mudah Bergaul
26 Maret 2026 18:30
Legislator PDI Perjuangan Imbau SPBU Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Jelang Idul Fitri
18 Maret 2026 21:45
Kejagung Bongkar Tambang Ilegal di Kalteng, Owner PT AKT Jadi Tersangka
28 Maret 2026 14:21
Penertiban Tambang Terus Terjadi, DPRD Katingan Soroti Solusi untuk Rakyat
7 Maret 2026 11:28
Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Darurat di Desa Batuah, DPRD Minta Perhatian Pemprov
24 Maret 2026 10:10
Nyamar Jadi Polisi, Pelaku Pemerasan di Pantai Kuala Pembuang Diringkus Tim Resmob
31 Maret 2026 12:10




