Radar News - BANDUNG, indoartnews.com – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hingga kini masih menyisakan tanda tanya publik. Meski status tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bandung, perkembangan penyidikan perkara tersebut dinilai berjalan lambat dan telah berlangsung sekitar tiga bulan tanpa kepastian langkah hukum lanjutan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dalam konstruksi perkara yang ditangani penyidik, Erwin diduga terlibat dalam praktik pengaturan paket pekerjaan proyek kepada pihak tertentu melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Erwin dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai faktor yang menyebabkan proses hukum belum menunjukkan progres yang jelas.
Praktisi hukum DR Herry Gunawan menilai bahwa apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya proses penyidikan dapat segera menunjukkan arah yang jelas.
“Kalau memang tidak ada kendala dalam proses penyidikan, seharusnya tidak perlu ada penundaan. Proses hukum mestinya bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Herry Gunawan saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, dalam praktik hukum pidana memang tidak terdapat batas waktu yang tegas mengenai berapa lama penyidikan harus diselesaikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Namun ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum seharusnya segera menentukan langkah hukum berikutnya.
“Jika memang perlu dilakukan penahanan, maka penahanan seharusnya dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, Alex Akbar, menegaskan bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Alex menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka belum dilakukan karena masih menunggu proses administratif dari Kementerian Dalam Negeri.
“Alasan belum dilakukan penahanan karena kami masih menunggu surat dari Kemendagri. Prosesnya berjenjang dan tidak bisa dilakukan secara langsung,” ujar Alex saat ditemui dalam acara buka puasa bersama awak media di Kiara Artha Park, Bandung, Senin (3/3/2026).
Ia menambahkan bahwa penyidik akan melanjutkan proses perkara tersebut setelah seluruh tahapan administrasi dan penyidikan dinyatakan lengkap.
“Setelah proses ini selesai dan dinyatakan lengkap, kita akan masuk ke tahap selanjutnya,” katanya.
Alex juga membantah adanya tekanan atau intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada, kita berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Erwin juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Senin (12/1/2026), hakim menyatakan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjeratnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**