Revisi UUPA: Harapan Baru bagi Pembangunan Aceh
Perspektif

Revisi UUPA: Harapan Baru bagi Pembangunan Aceh

DPR RI Dorong Pertemuan Pemimpin Aceh dengan Presiden untuk Dana Otsus 2,5 Persen

BANDA ACEH - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, melakukan silaturahmi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu (12/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Doli mengusulkan agar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama Ketua DPRA segera bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) demi implementasi dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen mulai tahun 2027.

Dalam diskusi tersebut, Doli, yang juga didampingi pengurus teras Partai Golkar Aceh, menekankan pentingnya revisi UUPA untuk mempercepat proses alokasi dana Otsus. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dana bagi Aceh, yang memiliki status khusus sebagai daerah otonomi.

Doli menjelaskan bahwa angka 2,5 persen untuk dana Otsus telah dicantumkan dalam draft RUU yang telah disusun oleh Baleg DPR RI sebagai pengusul inisiatif. Ia menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar telah berperan dalam mengusulkan angka tersebut. Doli juga menekankan bahwa komitmen DPR dan pemerintah untuk memperpanjang status Aceh sebagai daerah khusus dan alokasi Dana Otsus perlu ditindaklanjuti dengan cepat, agar UU baru tersebut bisa berlaku efektif paling lambat akhir tahun 2026, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

“Komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus diintensifkan,” ujar Doli. Pernyataan ini menunjukkan perlunya kolaborasi yang lebih erat untuk mengatasi masalah yang dihadapi Aceh dalam hal pengelolaan dana Otsus. Dengan adanya revisi yang cepat dan tepat, diharapkan Aceh dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan langkah yang diambil oleh Doli dan DPRA, diharapkan alokasi dana Otsus dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi Aceh. Hal ini juga menjadi tantangan bagi semua pihak untuk memastikan bahwa revisi undang-undang dapat diselesaikan tepat waktu. Apakah pertemuan antara pemimpin Aceh dan Presiden akan segera terwujud untuk mempercepat proses ini?

You can share this post!