Banda Aceh – Dalam upaya mempercepat proses revisi Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, mengadakan pertemuan yang konstruktif dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Pertemuan ini berlangsung di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, pada Minggu (12/7/2026), sebelum Doli kembali ke Jakarta setelah menghadiri pelantikan pengurus DPD Golkar Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Zulfadhli dan Doli membahas berbagai isu penting, termasuk besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Doli menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan bahwa revisi UUPA dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat Aceh.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang merupakan politisi senior dari Partai Golkar, memberikan saran kepada Zulfadhli untuk segera mengatur pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan pimpinan DPR RI. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian revisi UUPA, sehingga Dana Otsus sebesar 2,5 persen dapat mulai berlaku pada tahun 2027.
Zulfadhli juga mengajak Partai Golkar untuk berperan aktif dalam mendukung proses revisi ini. Ia percaya bahwa dukungan dari partai besar seperti Golkar sangat penting untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat Aceh dapat terwujud melalui kebijakan yang tepat.
Dengan adanya sinergi antara DPRA dan Baleg DPR RI, diharapkan revisi UUPA dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Aceh. Zulfadhli optimis bahwa kerja sama ini akan membawa perubahan positif bagi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.