Bazar Ramadan di Tenggarong Resmi Dibuka, Bupati Dukung Peningkatan UMKM
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, resmi membuka Bazar Ramadan 1447 H yang digelar di teras utama Tangga Arung Square, pada Kamis (19/2/2026).
dr Aulia menjelaskan bahwa Bazar Ramadan ini merupakan bentuk pelayanan nyata bagi warga, agar lebih praktis dalam berbelanja. “Upaya kita untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dan juga masyarakat, agar tidak usah jauh-jauh cari beberapa tempat, karena kita menghadirkan semua di halaman Tangga Arung Square ini,” ungkap dr Aulia, pada Kamis (19/2/2026).
Tercatat, sebanyak 200 tenant ikut berpartisipasi tahun ini. Keberagaman menu yang ditawarkan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi warga, dalam memilih takjil sesuai keinginan mereka.
“Relatif dan bervariasi, jadi tidak sangat sedikit yang sama, sehingga pilihan-pilihan warga masyarakat kita untuk memilih menu berbuka puasa yang terjangkau itu bisa didapatkan,” tambahnya.
Bupati dr Aulia berharap momentum Ramadan ini menjadi batu loncatan bagi UMKM di Kukar, untuk meningkatkan standar bisnis mereka, baik dari sisi jumlah maupun mutu.
“Ya harapan kita sekali lagi yang seperti yang selalu kami sampaikan, kawan-kawan pelaku UMKM itu dari segi kuantitas maupun kualitas itu sudah semakin bisa ditingkatkan lagi. Kuantitas dari segi kuantitas usahanya, kuantitas permodalannya. Dan kualitas cara penjualannya, cara pembayarannya,” tegasnya.
Saat peninjauan lapak, dr Aulia mengungkapkan adanya kemajuan terhadap teknologi dalam sistem transaksi yang digunakan oleh para pedagang. “Tadi kita juga sudah lihat kalau pas kita berkeliling, itu pembayaran sudah beberapa itu pembayaran dengan menggunakan non-tunai. Ini merupakan salah satu upaya untuk bagaimana UMKM kita ini lebih naik kelas,” tutupnya.
Penulis: Shavira Ramadhanita
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Artikulli paraprak
Bayi 6 Bulan di Desa Batuah Meninggal Saat Dirujuk, Kesiapan Oksigen Puskesmas Disorot
Artikulli tjetër
Sahroni Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI




