Berita Hukum Terpopuler: Korupsi, Restorative Justice, dan Kasus Guru Honorer
Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi akhir pekan Anda.
1. Kejati Bengkulu tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi PLTA Musi
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR sistem PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022 hingga 2023.
Keempat tersangka tersebut yaitu Direktur PT Yokagawa Indonesia Tulus Sadono, Sales Manager PT Yokagawa Indonesia Syaifur Rijal, Sales Engineer di PT Yokagawa Indonesia Osmond Pratama Manurung, dan Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.
2. Polda Banten proses restorative justice kasus laka ojek di Pandeglang
Kepolisian Daerah Banten memproses mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Pandeglang yang melibatkan pengemudi ojek Al Amin Maksum dan mengakibatkan penumpangnya Khairi Rafi meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengajukan permohonan restorative justice.
3. Sidang putusan sembilan terdakwa kasus minyak mentah digelar Kamis
Sidang putusan majelis hakim terhadap sembilan orang terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023 dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/2).
"Untuk putusan, kami tunda ke hari Kamis, 26 Februari 2026, pukul 13.00 WIB," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji pada sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Kejaksaan RI menghentikan kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang ditetapkan tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sehingga diduga merugikan negara Rp118 juta.
"Sudah (dihentikan) per-hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
5. Unjuk rasa di Mapolda DIY mereda, tiga mahasiswa diserahkan ke kampus
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan situasi di Markas Polda DIY pada Selasa malam sudah kondusif menyusul terjadinya kericuhan dalam unjuk rasa terkait kasus penganiayaan seorang remaja oleh anggota Brimob di Tual, Maluku.
Disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Polisi Ihsan, tiga mahasiswa yang sempat diamankan dalam kericuhan juga sudah dikembalikan kepada pihak rektorat kampus masing-masing setelah dilakukan koordinasi.




