Bupati Sidoarjo Subandi Terseret Kasus Penggelapan Investasi Rp 28 Miliar
Sumber Foto: Kanalindonesia.com
Hukum

Bupati Sidoarjo Subandi Terseret Kasus Penggelapan Investasi Rp 28 Miliar

Radar News - SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 28 miliar yang menyeret nama Subandi, Bupati Sidoarjo, kian memanas. Proses hukum yang bergulir di Bareskrim Polri kini memasuki babak baru setelah kuasa hukum pelapor menyerahkan sembilan bukti tambahan untuk disita sebagai barang bukti resmi.

Pelapor dalam perkara ini adalah Rahmat Muhajirin SH, MH (RM). Ia melaporkan Subandi bersama M Rafi Wibisono, anggota DPRD Sidoarjo yang juga putra Subandi. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dan penipuan investasi dalam proyek developer perumahan senilai Rp 28 miliar.

Berita Terkait

Sepekan, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka Kasus Narkoba, Terbanyak dari Wilayah Waru

Tinjau Dapur Sehat MBG Sidoarjo, Khofifah: SPPG Serap Tenaga Kerja, Dongkrak UMKM dan Siswa Makin Sehat

Resmikan RKB di SDN Sidomojo, Plt Bupati Sidoarjo Apresiasi Pengerjaan Bangunan

Sekretaris Tim Pemenangan Baik Apresiasi Kinerja Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Rusunawa 9,75 M

Ketua DPRD Sidoarjo Bungkam, Bupati Subandi Nekat Bongkar Paksa Tembok Mutiara Regency

Rutan Medaeng Deklarasi Perang Lawan HP Ilegal dan Narkoba

Kuasa hukum RM, Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH, menegaskan bahwa pada Kamis, 26 Februari 2026, pihaknya telah menyerahkan dokumen asli ke penyidik Bareskrim. Dokumen itu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Pengikatan Jual Beli, serta surat kuasa menjual dari notaris.

“Semua dokumen ini asli. Ini bukti kuat bahwa sertifikat tersebut adalah jaminan dari Saudara Subandi kepada klien kami, Bapak Rahmat Muhajirin,” tegas Dimas, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, dokumen tersebut berkaitan langsung dengan investasi di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri, perusahaan developer perumahan yang menjadi objek kerja sama bisnis. Ia membantah keras adanya kaitan dana tersebut dengan kepentingan politik, termasuk Pilkada maupun kampanye.

“Ini murni investasi properti. Tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada atau kampanye. Jadi tuduhan penggelapan yang dilaporkan Saudara Subandi di Polda Jatim sangat tidak berdasar. Kalau dibilang digelapkan, bagaimana mungkin sertifikatnya sekarang justru kami serahkan resmi ke Bareskrim sebagai barang bukti?” ujarnya tajam.

Dimas bahkan menilai laporan balik yang dilayangkan Subandi ke Polda Jawa Timur sebagai bentuk pengalihan isu. Ia menyebut kliennya hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

“Kami minta Polda Jatim objektif. Jika di Bareskrim status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka seharusnya pengaduan Subandi bisa dihentikan (SP3). Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” katanya.

Lebih jauh, Dimas menegaskan hingga kini dana kliennya sebesar Rp 28 miliar belum dikembalikan sepeser pun. Tak hanya itu, proyek perumahan yang dijanjikan disebut tak pernah terealisasi.

“Sampai hari ini, uang klien kami Rp 28 miliar belum kembali satu rupiah pun. Proyeknya pun tidak pernah ada wujudnya. Ini jelas merugikan klien kami secara besar-besaran,” tegasnya.

Dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim, kubu pelapor memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif. Masyarakat kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan aliran dana investasi miliaran rupiah tersebut. (*)

Editor : Irwan

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita.

Bareskrim Mabes Polri Bupati Subandi headline Investasi bodong Investasi bodong 28 miliar penipuan PT jaya makmur Rafi Mandiri RM Subandi Subn

Bagikan berita: