Buruh PT. Daya Radar Utama Sampaikan Lima Tuntutan di Kemenaker
Sumber Foto: Patra Indonesia
Radar Utama

Buruh PT. Daya Radar Utama Sampaikan Lima Tuntutan di Kemenaker

Patra News

Politik

Hukum

Kriminal

Budaya

Pendidikan

Ekonomi

Hiburan

Teknologi

Tips

UMKM

Patra Foto

TNI-POLRI

UMKM

Desa

Keluarga

Sosial

Redaksi

Standar Profesi

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Homepage / Patra News 100 Buruh PT. Daya Radar Utama Aksi di Kemenaker. Ini Lima Tuntutannya

Ikuti Kami

Januari 20, 2022oleh redaksi -

100 Buruh PT. Daya Radar Utama Aksi di Kemenaker. Ini Lima Tuntutannya

redaksi - - Patra News -186 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta Utara) – 100 orang buruh PT. Daya Radar Utama melakukan aksi di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Jalan Raya Gatot Subroto No.Kav. 51, RT.5/RW.4, Kec.Setiabudi – Jakarta Selatan Rabu (19/01/2022)

Rasta, Ketua Serikat Buruh SBPN-FBTPI PT. Daya Radar Utama mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan karena pihaknya mengajukan beberapa tuntutan kepada perusahaan. Diantaranya :

1. Mempekerjakan kembali 63 Orang pengurus dan anggota SBPN-FBTPI yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

2. Membayarkan upah selama tidak dipekerjakan.

3. Melaksanakan nota penetapan kekurangan upah pokok dan kekurangan upah lembur yg sudah dikeluarkan oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara.

4. Membayarkan hak pensiun bagi buruh yang sudah memasuki usia pensiun.

5. membayarkan hak kompensasi bagi buruh yang sakit berkepanjangan.

Lebih lanjut Rasta menjelaskan, mereka sudah 7 bulan dirumahkan.

Di kesempatan yang sama Jimmy Rokeveler Lekahena selaku pengurus SBPN-FBTPI menerangkan bahwa perwakilan diterima pihak pegawai Kementerian Tenaga Kerja. “Kami selaku perwakilan meminta nota penetapan atas lima tuntutan tadi dikeluarkan.

“Dikeluarnya nota penetapan dan tindak lanjut dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara karena sampai sekarang PT. Daya Radar Utama belum menjalankan,” tegasnya.

Sama halnya yang disampaikan M.Haerullandri selaku koordinator advokasi FBTPI. Ia menegaskan adanya indikasi pelanggaraaln aturan perundangan ketenagakerjaan. Yaitu masih banyaknya upah buruh di bawah ketentuan upah minimum provinsi DKI Jakarta,” tegasnya. (Asen/Red/PI).

aksi di kemenaker Patra News Pt daya radar utama serikat buruh

Navigasi pos

Pos sebelumnya STKBM Mengingatkan Kenaikan Upah TKBM di Atas UMP DKI Tahun 2022

Pos berikutnya Puluhan Botol Miras Disita, Pedagang Jamu Ancam Petugas dengan Gunting

Posting Terkait

Dituding sebagai Pengusaha Angkutan Batubara Hengky A. Garu Merasa Difitnah

Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Anggota DPRD Pesawaran Beri Klarifikasi

Jalan Hauling PT. Bartim Coalindo Sepanjang 7.037 Meter Dipersoalkan, Begini Fakta Terungkap di Ruang Mediasi !!

Kelurahan Panunggangan Barat Panggil Para Pihak, Sengketa Tanah Muni Bin Musa

Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan di Pabrik Tahu: Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Komentar

1 komentar

Romi berkata:

Januari 20, 2022 pukul 11:19 am

PT.daya radar utama…hak PHK buruhnya dikebiri tidak sesuai UU ketenagakerjaan, masih banyak gaji di Bawah UMP DKI, padahal tender yg di kerjakaan semua KAPAL dari pemerintah, DISHUB, PSDKP, KPLP, BEA CUKAI,PERTAMINA, PELINDO, DITPOLAIR, KEMENTRIAN PERTAHANAN RI,….seret, adili, penjarakan…

Komentar ditutup.

BERITA NASIONAL +

Mudik Lebaran, Tak Cukup Mengandalkan Jalan Tol

Benahi Tatakelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran

Jalan Rusak, antara Hak Masyarakat dan Tanggungjawab Negara

Dirut Haidar Alwi Institut Sandri Rumanama Nilai Kapolri Layak Dianugerahi Binta…

Aliansi Pekerja Platform Sampaikan Tuntutan ke Presiden, Perlindungan dan Keseja…

Pos-pos Terbaru

Dituding sebagai Pengusaha Angkutan Batubara Hengky A. Garu Merasa Difitnah

PT. Bartim Coalindo Miliki 2 Izin , Ini Penyebabnya !!

Pegadaian Kantor Wilayah IX Tegaskan Komitmen Investasi Aman dan Inklusif Usai Nasabah Raih Emas 1 Kg

Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Anggota DPRD Pesawaran Beri Klarifikasi

Soal Pencemaran, Management PT Bartim Koalindo Akui Menutup Hulu Sungai Munte

TERPOPULER +

1

Perlindungan Pengemudi Ojek online : SPPOB dan Kementerian Tenaga Kerja Sepakati…

2

Kantor Gojek Bakal ‘Diserbu’ Ribuan Ojol, Protes Aturan yang Dinilai…

3

Mitra Jadi Kacung? Pengemudi Gojek Bangkit Melawan Aturan Sepihak!

4

SPPOB Desak Kemenaker Buat Aturan Jaminan Sosial untuk Ojol, Wamenaker: ‘P…

2019 - 2025 © Patraindonesia.com

Indeks

Redaksi